Perda Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi
Ijin Gagngguan dan Perda Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan
Perda Nomor 4 Tahun 1999.
Izin Gangguan (HO) untuk usaha yang bersifat menetap,
syarat :
a. Foto copy KTP untuk pemohon perorangan
b. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan untuk pemohon Badan
c. Foto copy sertifikat tanah/surat keterangan tanah
d. Surat pernyataan persetujuan tetangga
e. Foto copy IMB
Izin Gangguan (HO khusus terhadap jenis usaha)
:
Pertokoan, Salon Kecantikan, Wartel, Perbankan dan Perkantoran
Swasta yang bergerak di bidang usaha/jasa mempunyai sifat
gangguan tidak langsung yang ditimbulkan, persyaratan persetujuan
tetangga tidak menjadi syarat mutlak.
Izin Gangguan (HO) untuk usaha yang bersifat keliling,
syarat :
a. Foto copy KTP pemohon
b. Keterangan jenis kendaraan untuk pengangkutan usaha
c. Khusus penggilingan padi dapat melakukan operasional
di luar Dukuh/Dusun, dimana Dukuh/Dusun tersebut belum berdiri
penggilingan padi bersifat menetap.