header
kiri
September 2010
 1  2  3  4
 5  6  7  8  9 10 11
 12  13  14  15  16  17  18
 19  20  21  22  23  24  25
 26  27  28  29  30

JADWAL SHOLAT

CUACA HARI INI
KURS HARI INI
JAJAK PENDAPAT

HASIL PILEG 2009 KABUPATEN BLORA PENDAPAT
  1. DPR RI
  2. DPRD PROV
  3. DPRD KAB :
 
INFORMASI MASYARAKAT

IZIN GANGGUAN ( HO )

Perda Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Gagngguan dan Perda Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 1999.

Izin Gangguan (HO) untuk usaha yang bersifat menetap, syarat :

a. Foto copy KTP untuk pemohon perorangan

b. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan untuk pemohon Badan

c. Foto copy sertifikat tanah/surat keterangan tanah

d. Surat pernyataan persetujuan tetangga

e. Foto copy IMB

 

Izin Gangguan (HO khusus terhadap jenis usaha) :

Pertokoan, Salon Kecantikan, Wartel, Perbankan dan Perkantoran Swasta yang bergerak di bidang usaha/jasa mempunyai sifat gangguan tidak langsung yang ditimbulkan, persyaratan persetujuan tetangga tidak menjadi syarat mutlak.

 

Izin Gangguan (HO) untuk usaha yang bersifat keliling, syarat :

a. Foto copy KTP pemohon

b. Keterangan jenis kendaraan untuk pengangkutan usaha

c. Khusus penggilingan padi dapat melakukan operasional di luar Dukuh/Dusun, dimana Dukuh/Dusun tersebut belum berdiri penggilingan padi bersifat menetap.

kiri
website statistics
PROFIL KECAMATAN
KEGIATAN BUPATI
[ Arsip ]
GALERI
SYARAT PERIJINAN

LINK-LINK NASIONAL
 
LINK-LINK PROPINSI
LINK-LINK KABUPATEN
 

footer
© 2008, pemkabblora.go.id