Perda Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan.
IMB Reguler (bangunan yang didirikan setelah terbitnya
Perda No. 12 Tahun 1992 tentang Garis Sempadan Jalan), syarat
:
a. Permohonan 2 lembar, 1 lembar diberi materai Rp. 6.000,-
b. Foto copy KTP pemohon 2 lembar.
c. Foto copy surat status tanah, misal : Sertifikat, Petok
C Desa, Surat Keterangan dari Lurah/Kades, Surat Keterangan
Notaris 2 lembar
d. Gambar bangunan dengan skala :
- Tampak muka
- Tampak samping
- Potongan melintang
- Potongan membujur
- Denah
semua rangkap 2 lembar
IMB Pemutihan (bangunan yang didirikan sebelum
terbitnya Perda No. 12 Tahun 1992 tentang Garis Sempadan
Jalan), syarat :
a. Permohonan 2 lembar, 1 lembar diberi materai Rp. 6.000,-
b. Foto copy KTP pemohon 2 lembar.
c. Foto copy surta status tanah, misal : Sertifikat, Petok
C Desa, Surat Keterangan dari Lurah/Kades, Surat Keterangan
Notaris 2 lembar.
d. Gambar denah dan situasi bangunan 2 lembar yang diketahui
Lurah/Kepala Desa.